Jeneponto – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu lintas daerah dan menangkap tiga orang pelaku dalam operasi beruntun yang digelar di dua kabupaten, yakni Jeneponto dan Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal dari patroli aparat pada Selasa dini hari (11/11/2025) pukul 00.20 WITA. Berbekal informasi dari warga, tim bergerak menuju sebuah rumah di Lingkungan Pa’lameang, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, yang diduga kerap menjadi tempat transaksi sabu.
Sesampainya di lokasi, polisi menemukan seorang pria berinisial H alias L sedang duduk di teras. Pemeriksaan lanjutan mengungkap adanya satu botol plastik berisi satu sachet sabu yang di dalamnya terdapat lima sachet kecil dengan total berat bruto 0,90 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas, ponsel merk OPPO warna biru, dan sepuluh sachet kosong yang diduga untuk membagi barang haram tersebut.
H langsung diamankan ke Posko Opsnal Narkoba. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial I, warga Kabupaten Gowa, dengan harga Rp 400.000.
Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat menuju Gowa pada Rabu malam (12/11/2025). Sekitar pukul 21.30 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Dirgantara 4, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga. Di lokasi itu, aparat kembali meringkus I yang sedang berada di teras rumah.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan seorang lelaki lain berinisial MR di dalam rumah yang sama. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Penggeledahan yang dilakukan menemukan satu dompet hitam merek LEVI’S milik I berisi satu sachet sabu, serta masing-masing satu unit handphone milik I dan MR yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.
Seluruh pelaku kemudian digiring ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti telah disita dan diamankan oleh penyidik Sat Resnarkoba.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap jaringan ini. Ia menegaskan bahwa Polres Jeneponto akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih atas peran serta warga yang telah memberikan informasi penting bagi keberhasilan operasi tersebut.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Operasi ini menambah deretan pengungkapan penting yang dilakukan Polres Jeneponto dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.