ANAMBAS — Polres Kepulauan Anambas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 56,51 gram hasil pengungkapan dua kasus berbeda pada Januari 2026. Pemusnahan dilakukan di Polsek Siantan, Kamis (12/02/2026), sebagai bagian dari komitmen aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan barang bukti tersebut telah dinyatakan positif mengandung metamfetamin berdasarkan hasil uji laboratorium resmi dan telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.

“Total barang bukti yang disita sebanyak 56,51 gram dari dua laporan polisi berbeda dengan dua tersangka berinisial HN dan PL. Sebagian dimusnahkan, sementara sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 15,53 gram dan 40,98 gram sabu dari dua perkara berbeda. Sementara itu, masing-masing 1,3802 gram dan 0,3791 gram disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan.

Menurut Kapolres, langkah pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Ia juga menyebutkan bahwa dari total barang bukti yang disita, aparat memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 234 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Wilayah Kepulauan Anambas yang berbatasan langsung dengan jalur internasional dinilai memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika. Karena itu, Polres Kepulauan Anambas menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

Kapolres turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika karena dampaknya yang dinilai serius terhadap masa depan generasi muda.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Anambas Raja Bayu Febri Gunadian, perwakilan Lanal Tarempa, Danramil 02 Tarempa, Kejaksaan Negeri Anambas, Dinas Kesehatan, jajaran pejabat utama Polres, personel Polsek Siantan, serta insan pers.