Anambas – Polres Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya dalam menangani laporan dugaan sengketa lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut dilaporkan pertama kali pada 27 Desember 2025, kemudian disusul laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Kasat Reskrim Bambang Sadmoko menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah konkret, mulai dari penyusunan administrasi penyelidikan hingga penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak lima kali yang telah disampaikan kepada pelapor.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas. Koordinasi turut dilakukan dengan Pengadilan Agama Tarempa dan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau guna memperoleh salinan putusan perdamaian sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
“Penanganan perkara ini membutuhkan ketelitian karena berkaitan dengan dokumen kepemilikan dan riwayat hukum yang harus dikaji secara menyeluruh. Setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan secara akuntabel serta mengedepankan asas keadilan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani dengan serius dan sesuai prosedur. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Dengan tahapan yang terukur dan penuh kehati-hatian, diharapkan penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.