Labuhanbatu | Titahnews.com – Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (2/3/2026).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, dalam press release di Mapolres Labuhanbatu, Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba yang dipimpin AKP Hardiyanto setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

Petugas menghentikan satu unit mobil Honda City warna hitam metalik bernomor polisi BK 1238 AFM yang dicurigai membawa narkotika. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua karung goni merek Daguanyin berisi 30 bungkus plastik besar warna kuning emas diduga sabu seberat 31,5 kilogram bruto, serta enam bungkus ekstasi berjumlah 30.000 butir.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai Rp3.050.000, tas, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Dua tersangka yang diamankan yakni BS alias E (25), warga Garut, Jawa Barat, dan AO (24), warga Sleman, DI Yogyakarta. Keduanya mengaku diperintah seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk menjemput narkotika dari Tanjung Balai dan mengantarkannya ke Jambi dengan upah Rp6 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, dari total barang bukti tersebut diperkirakan sekitar 315 ribu jiwa berhasil diselamatkan dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp39 miliar.

“Ini komitmen kami untuk terus melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.