ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menorehkan prestasi besar di awal tahun 2026 dengan mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kilogram), 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir happy five (HS).
Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/1/2026) pukul 10.00 WIB di Tunggal Panaluan Polres Rohil. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, serta para pejabat utama Polres Rohil. Sejumlah awak media turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Rohil menjelaskan, pengungkapan bermula pada Rabu dini hari, 21 Januari 2026 sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkotika. Pada tahun 2023, tersangka diketahui pernah membawa sabu seberat satu ons. Selain itu, tersangka juga memiliki catatan kriminal lain, yakni kasus tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal, dan telah menjalani hukuman satu tahun tujuh bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba,” tegasnya.
Saat ini, perkara tersebut telah ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.
AKBP Isa Imam Syahroni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Rohil yang terlibat dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) kepada anggota yang berprestasi.
Sebagai informasi, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua yang dilakukan Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti hampir 80 kilogram sabu.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.