Rokan Hilir – Jajaran Polres Rokan Hilir, Polda Riau, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Satu orang pelaku berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diketahui bernama Moslen Tamba alias Bapak Rio (53), warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tertanggal 1 November 2025.
Kejadian bermula pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E.
Dari hasil pemantauan aplikasi Lancang Kuning, terdeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman bersama masyarakat, guna mencegah meluasnya api.
Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, saat sedang menyemprot lahan miliknya, ia membuang puntung rokok sembarangan hingga memicu kebakaran.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
1 buah ember warna hitam,
-
3 batang pelepah sawit bekas terbakar,
-
1 puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan
-
1 bungkus rokok merek Gudang Garam Merah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolres Rokan Hilir AKBP [Nama Kapolres Anda Placeholder: DUMM] menyampaikan apresiasi kepada personel yang cepat tanggap menindaklanjuti laporan titik panas dan berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan menimbulkan dampak lingkungan luas. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolres Rohil.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli guna proses hukum selanjutnya.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, serta mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.