Rokan Hilir – Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir mengungkap kasus pencurian kabel jenis Reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di 21 sumur minyak yang tersebar di tiga kabupaten: Rokan Hilir, Bengkalis, dan Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. mengatakan, lima orang tersangka telah diamankan, terdiri dari empat pelaku utama berinisial B, H, R, dan A, serta satu penadah berinisial A.A.

Aksi pencurian ini menyebabkan gangguan produksi dan potensi kerugian mencapai Rp 400 miliar. Para pelaku diketahui memotong kabel Reda dari sistem kelistrikan dan kontrol produksi untuk dijual demi keuntungan pribadi.

“Perbuatan ini sangat merugikan negara dan berdampak pada produksi minyak nasional. Kami masih mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan jaringan lain,” tegas Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat ikut menjaga keamanan objek vital nasional dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas migas.