BATAM – Polresta Barelang menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa, 11 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, yang bertujuan untuk memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai prinsip good governance dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kegiatan penilaian berlangsung di Gedung Pelayanan (Yanlik) Polresta Barelang, dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M.
Evaluasi Komprehensif
Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri, yang diketuai oleh Arif Budiman, berfokus pada evaluasi standar pelayanan publik di Polresta Barelang, meliputi:
- Standar pelayanan.
- Kompetensi petugas.
- Ketersediaan sarana dan prasarana.
- Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan Polri.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyambut baik penilaian ini sebagai upaya berkelanjutan untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan penilaian ini sebagai bagian dari upaya kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik, cepat, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Kapolresta.
Beliau juga menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk terus melakukan inovasi pelayanan publik berbasis digital demi mempermudah akses layanan kepolisian bagi masyarakat Kota Batam, sekaligus memastikan setiap warga mendapatkan pelayanan yang adil dan profesional.
Apresiasi dan Pengecekan Langsung
Ketua Tim Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Arif Budiman, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan kesiapan Polresta Barelang. Ia menilai komitmen pimpinan Polresta dalam memperkuat sistem pelayanan publik adalah langkah positif untuk mewujudkan Polri yang presisi dan berintegritas.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan pengecekan langsung terhadap berbagai sarana pelayanan, seperti:
- Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
- Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Pelayanan surat kehilangan.
Hasil dari penilaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi penting untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik di Polresta Barelang, demi memberikan layanan yang semakin cepat, mudah, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Sumber : Humas Polresta Barelang





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.