Batam – Polresta Barelang melaksanakan kegiatan Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) fungsi teknis Reserse Kriminal (Reskrim) sebagai upaya meningkatkan profesionalisme serta pemahaman personel dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang penegakan hukum, Selasa (13/1/2026).

Kegiatan Latkatpuan ini berlangsung di Lapangan Apel Polresta Barelang mulai pukul 08.20 WIB hingga selesai. Kegiatan diikuti oleh Pejabat Utama (PJU) Polresta Barelang serta seluruh personel yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Reskrim.

Sebagai pemateri, hadir IPDA Novan Sandy Pandin, S.Tr.K., selaku Kasubnit 2 Unit Satreskrim Polresta Barelang. Dalam penyampaian materinya, ia menjelaskan secara komprehensif tugas dan peran anggota Polri dalam pelaksanaan fungsi Reskrim agar senantiasa selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Materi Latkatpuan difokuskan pada penyesuaian pelaksanaan tugas penyidikan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Disampaikan bahwa pengesahan KUHP baru tersebut membawa implikasi terhadap mekanisme dan pendekatan penegakan hukum yang harus dipahami serta diterapkan oleh seluruh personel Polri.

Dalam kesempatan tersebut, juga dibahas secara khusus penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan di luar proses peradilan. Selain itu, diperkenalkan pula pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan tidak semata-mata berorientasi pada pidana penjara.

Pemateri turut menjelaskan mengenai konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan sebagaimana diusulkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hakim Pemeriksa Pendahuluan memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan praperadilan, termasuk menilai kelayakan alat bukti hasil penyidikan serta berfungsi sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia terhadap tindakan paksa aparat penegak hukum.

Kegiatan Latkatpuan fungsi teknis Reskrim ini ditutup setelah seluruh materi selesai disampaikan. Melalui kegiatan ini, diharapkan personel Polresta Barelang semakin memahami perkembangan hukum pidana nasional serta mampu melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berlandaskan prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.

Humas Polresta Barelang