Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penipuan dan penggelapan penjualan lahan kavling ilegal atau “kavling bodong” yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Lantai 2 Polresta Barelang, Rabu (25/02/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit III Satreskrim AKP Muhammad Ridho, S.H.
Kapolresta menjelaskan bahwa tersangka berinisial RJW (54), selaku Direktur PT Era Cipta Karya Sejati, diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial HF (41) dan sekitar 130 korban lainnya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 10 Maret 2025 di kantor perusahaan yang berlokasi di Komplek Genta 1 Blok F No. 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Akibat perbuatan tersebut, total kerugian para korban mencapai Rp4.925.138.010.
Modus Penjualan Kavling Ilegal
Kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika tersangka menawarkan penjualan lahan kavling rumah dan ruko di kawasan belakang SP Plaza, Sungai Binti, dan Bukit Daeng, Kecamatan Sagulung. Kavling tersebut dijual dengan harga mulai dari Rp30 juta hingga Rp80 juta, dengan opsi pembayaran tunai maupun cicilan selama 24 hingga 36 kali.
Para korban yang tertarik kemudian melakukan transaksi dan menerima dokumen berupa Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) serta kwitansi pembayaran. Namun setelah pembayaran dilakukan, pada Maret 2025 kantor perusahaan mendadak tutup tanpa pemberitahuan dan tersangka tidak dapat dihubungi.
Setelah dilakukan pengecekan ke BP Batam, diketahui bahwa lahan yang diperjualbelikan bukan milik perusahaan dan tidak memiliki alokasi lahan resmi.
Penangkapan Tersangka
Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, polisi menerbitkan Surat Perintah Membawa.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Resmob Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 19 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Puri Cendana, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers, polisi juga menampilkan barang bukti berupa perangkat komputer, printer, blanko surat kepemilikan kavling, kwitansi, surat perjanjian jual beli, buku tabungan, kartu ATM, serta ribuan dokumen transaksi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui dana hasil penjualan digunakan untuk kepentingan proyek lain yang masih dalam proses pendalaman.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas lahan sebelum melakukan transaksi properti serta segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.