Medan – Polrestabes Medan memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang viral di media sosial mengenai narasi korban pencurian yang disebut-sebut justru ditetapkan sebagai tersangka. Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), guna meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang objektif dan berimbang.

Kasi Humas Polrestabes Medan bersama Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan secara kronologis penanganan perkara yang berawal dari laporan pencurian dengan Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, tertanggal 22 September 2025.

Dijelaskan, peristiwa bermula dari tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko yang diduga dilakukan oleh dua karyawan berinisial G dan R. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Pada 23 September 2025, korban berupaya mencari keberadaan para terduga pelaku dan sempat berkomunikasi dengan penyidik untuk meminta pendampingan. Namun, sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya mendatangi lokasi persembunyian para terduga pelaku di sebuah hotel tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Saat pintu kamar hotel dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar berbeda. Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku pencurian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Perkembangan selanjutnya, pada 26 September 2025, keluarga salah satu terduga pelaku menemukan adanya luka memar pada tubuh anaknya saat menjenguk di tahanan. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui luka tersebut diduga terjadi saat peristiwa penggerebekan di hotel. Atas dasar itu, keluarga membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan kepastian hukum. Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam penanganan laporan dugaan penganiayaan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum. Dari hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi, termasuk saksi-saksi netral di lokasi kejadian.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban berinisial KD dan M di lokasi hotel yang berbeda.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa sejak awal penyidik telah mengingatkan agar penindakan diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Namun, karena adanya tindakan penangkapan secara mandiri tanpa menunggu petugas, muncul persoalan hukum baru yang tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak di media sosial dan tetap mempercayakan penyelesaian perkara hukum kepada mekanisme yang sah.

(wp-t)