Medan, Titahnews.com – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap empat tersangka yang melakukan penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalitedengan memanfaatkan situasi bencana dan kelangkaan BBM.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Ainul Yaqin dan Kanit Pidsus Iptu Andik Wiratika, menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari dua operator, yaitu MHN (56) dan AH (18), serta dua pembeli, F (47) dan SY (43).

“Keempat tersangka ini membeli dan mengedarkan Pertalite tanpa izin resmi (barcode), dengan memanfaatkan kondisi darurat pascabencana,” ujar Kasat Reskrim, Senin (8/12/2025).

Modus Operasi
Aksi para pelaku dilakukan di dua lokasi SPBU. Lokasi pertama berada di SPBU Jalan Medan-Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan, yang ditindak pada Jumat (5/12/2025). Di sini, pembeli membeli Pertalite menggunakan betor tanpa barcode resmi, yang diperoleh dari operator. Setiap jeriken yang dijual, operator mendapat keuntungan Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.

Lokasi kedua berada di SPBU Jalan Mabar, Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang diamankan pada Sabtu (6/12/2025). Pembeli menggunakan mobil pribadi untuk mengangkut jeriken berisi Pertalite. Dari tersangka F, petugas menyita 133 liter Pertalite. Tersangka F mendapatkan barcode dari operator yang sebelumnya menyimpan barcode orang lain menggunakan sistem Electronic Data Capture (EDC).

Kasat Reskrim menegaskan, tindakan para pelaku jelas melanggar aturan karena BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, terutama di tengah kondisi darurat bencana.

“Polrestabes Medan akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi agar hak masyarakat yang membutuhkan tidak terganggu,” pungkasnya.