Medan — Polrestabes Medan berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus perjudian dalam kurun waktu 100 hari terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 62 tersangka yang terlibat dalam berbagai praktik perjudian, mulai dari judi online hingga judi mesin darat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn, menjelaskan bahwa puluhan kasus yang diungkap terdiri dari beberapa jenis perjudian, yakni judi online (judol), judi mesin darat, dan togel.

“Untuk judi online, terdapat 18 kasus dengan total 22 tersangka. Para pelaku menjalankan aktivitas menggunakan telepon seluler maupun perangkat lain, baik milik pribadi maupun yang disediakan oleh bandar,” ujar Calvijn, Jumat (13/2/2026).

Selain itu, polisi juga mengungkap sembilan kasus perjudian mesin darat dengan jumlah 31 tersangka. Adapun mesin yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yaitu mesin tembak ikan, dindong, dan jackpot.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 26 unit mesin judi sedang diproses secara hukum. Sementara itu, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas turut mengamankan 59 unit mesin judi dari sejumlah lokasi penggerebekan, seperti kampung dan barak.

“Total mesin judi darat yang berhasil diamankan sebanyak 85 unit,” pungkasnya.

Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap praktik perjudian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.