Medan I Titahnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi dan bagian tubuh satwa yang dipasarkan melalui marketplace di media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 1 offset (bagian tubuh awetan) beruang madu serta 13 kilogram sisik trenggiling.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Wakasat Reskrim AKP Ainul Yaqin, menjelaskan dua kasus berbeda berhasil diungkap. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (14/11/2025) di Mapolrestabes Medan.

Kasus Pertama: Offset Beruang Madu

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran offset beruang madu yang diawetkan oleh tersangka ASM (49), warga Jalan Tuba IV Gang Perintis, Kecamatan Medan Denai. ASM diketahui akan mengirimkan offset tersebut ke Aceh melalui sebuah loket bus di kawasan Sunggal.

Petugas yang memantau lokasi kemudian mengamankan ASM beserta kotak besar yang dibawanya. Saat dibuka, kotak tersebut berisi offset beruang madu yang hendak dikirim ke Lhokseumawe.

Dalam pengakuannya, ASM membeli offset tersebut dari DON (DPO) seharga Rp2,5 juta dan berencana menjualnya kembali kepada seseorang berinisial AS, yang dikenalnya melalui media sosial, dengan harga Rp7,5 juta.

Kasus Kedua: Sisik Trenggiling 13 Kg

Pengungkapan berikutnya bermula dari laporan adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Medan Johor. Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka OT, tepat saat ia hendak melakukan transaksi.

Dari tangan OT, petugas menyita 13 kg sisik trenggiling yang ditawarkannya melalui media sosial dengan harga Rp2 juta per kilogram. Selain itu, seorang tersangka lain berinisial OS kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.