Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sepuluh orang tersangka.
Kesepuluh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SY, MHN, M, AH, S, AP, RAM, AAS, SH, dan RUS. Dari tangan para pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang telah dimodifikasi, jerigen, baby tank, serta puluhan ribu liter BBM subsidi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan dalam periode 5 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026 di enam titik lokasi SPBU, di antaranya wilayah Kota Medan, Batang Kuis, SPBU Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Gerbang Tol Helvetia, Jamin Ginting, serta Kecamatan Medan Tembung.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Setelah itu, BBM disedot dari tangki dan dipindahkan ke jerigen atau baby tank untuk kemudian dijual kembali,” ujar Calvijn, Kamis (12/2/2026).
BBM subsidi tersebut diketahui dijual kembali dengan harga sekitar Rp12.000 per liter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan tidak boleh ditimbun atau diperjualbelikan secara ilegal.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku, termasuk oknum yang terlibat di SPBU. Ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam menjaga hak masyarakat,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.