Batam – Personel Polsek Batam Kota menunjukkan respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 dengan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pengeroyokan di wilayah Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan prima jajaran Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, khususnya melalui layanan 110, harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat guna mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Kopkar PLN Blok D No. 20. Pelapor, Maidi, menghubungi layanan 110 dan melaporkan adanya kesalahpahaman yang berujung pada dugaan pengeroyokan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket patroli bersama unit Opsnal/Reskrim Polsek Batam Kota segera menuju lokasi untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Setibanya di TKP, petugas melakukan pengecekan terhadap korban, Maidi Ilyas, yang mengalami luka akibat kejadian tersebut. Selain itu, polisi juga melakukan dokumentasi serta mengumpulkan keterangan awal dari pihak-pihak terkait.

Petugas turut memberikan imbauan kamtibmas kepada warga sekitar agar tetap menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh kesalahpahaman yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Melalui respons cepat ini, Polsek Batam Kota berhasil menunjukkan kesiapsiagaan dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya.

Polsek Batam Kota juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan 110 yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa.

Humas Polresta Barelang