Batam – Polsek Batam Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., bertempat di Mako Polsek Batam Kota, Senin (20/01/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolsek Batam Kota menjelaskan kronologis singkat perkara penganiayaan berat sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi tertanggal 18 Januari 2026, dengan pelapor berinisial TST.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tersangka berinisial S (17) terlibat pertengkaran dengan korban berinisial R (27). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pertengkaran tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.

Usai kejadian, korban sempat beristirahat. Namun pada Minggu dini hari, 18 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, korban berangkat bekerja ke sebuah foodcourt di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Batam Kota. Setibanya di lokasi kerja, korban mendadak mengalami pendarahan dari hidung dan telinga sehingga segera dibawa ke Rumah Sakit Griya Medika oleh pelapor.

“Korban masih dalam keadaan sadar saat tiba di rumah sakit dan sempat berkomunikasi dengan dokter. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.50 WIB,” ujar AKP Benny Syahrizal.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka dan pembengkakan di bagian belakang kepala korban yang diduga kuat akibat benturan benda tumpul. Atas temuan tersebut, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini kepada Polsek Batam Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan tersangka S pada Minggu, 18 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Legenda Malaka, Batam Center. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah batu gilingan yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, pakaian milik korban, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Kapolsek Batam Kota menegaskan bahwa motif penganiayaan didasari oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. “Saat ini tersangka telah kami amankan dan proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (2) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta penanganan khusus sesuai ketentuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Polsek Batam Kota mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., mengajak masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110.

Humas Polresta Barelang