Batam – Personel Polsek Batu Ampar Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang terjadi di kawasan Pantai Stress, Jalan Duyung RT 03 RW 06, Kelurahan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (15/03/2026).

Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan sekaligus respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Patroli yang tergabung dalam kegiatan Batara Biru Ampar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si. Personel yang turut turun ke lokasi di antaranya Ipda Fadhlan, Ipda F. Leo M (Pamapta 1), Bripka Khadafi, dan Bripka Suryadi.

Laporan awal diterima dari seorang warga bernama Akbar yang berdomisili di kawasan Pantai Stress, Jalan Duyung RT 03 RW 06. Melalui layanan 110, pelapor menyampaikan adanya peristiwa kebakaran di lokasi tersebut sehingga petugas segera bergerak menuju tempat kejadian untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Batu Ampar langsung melakukan pengecekan tempat kejadian, pendataan saksi, serta dokumentasi situasi di lapangan guna memastikan kondisi tetap aman dan terkendali.

Berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, yaitu Elisman Simoro, petugas memperoleh informasi awal terkait kronologi kejadian. Untuk penanganan lebih lanjut, korban diarahkan agar membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara maksimal.

Melalui kegiatan patroli respon laporan ini, Polri terus menunjukkan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Kehadiran cepat personel di lokasi juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Batu Ampar.

Selain melakukan pengecekan, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga sekitar agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

Polresta Barelang juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat dengan cepat menyampaikan laporan ataupun permintaan bantuan kepada pihak kepolisian.

(Humas Polresta Barelang)