Batam – Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Pasar Tos 3000, Kelurahan Lubuk Baja, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H, bertempat di Mako Polsek Lubuk Baja, Senin (26/1/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Iptu Noval Adimas menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang korban berinisial L.C.H. (73), laki-laki warga negara asing, yang kehilangan dompet berisi uang saat berbelanja di area Pasar Tos 3000.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja ketika pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan modus berpura-pura memijat kaki korban dari arah belakang. Ketika perhatian korban teralihkan, pelaku dengan cepat mengambil dompet korban yang berada di saku depan sebelah kanan.

Setelah menerima laporan polisi pada 24 Januari 2026, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial B.A. (43), seorang laki-laki yang berdomisili di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Lebih lanjut, pada Sabtu, 24 Januari 2026, petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku. Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja kemudian bergerak cepat menuju sebuah rumah kos tempat pelaku berada dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak kurang lebih tiga kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah dompet milik korban, uang hasil penukaran mata uang asing, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, tas sandang, satu unit telepon genggam, serta bukti transaksi penyetoran uang. Selain korban, petugas juga telah memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut, yakni F.K.W. dan K.A.

Iptu Noval Adimas menegaskan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Baja guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana Jo Pasal 23 Ayat (1) KUHPidana.

Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, khususnya di tempat keramaian, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan.

Humas Polresta Barelang