Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat menunggu pembeli di Jalan Taduan Gang Sopir, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan tersangka bernama Rinaldy Silaen (56), warga Jalan Taduan Medan Tembung. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,32 gram serta uang tunai Rp50.000yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan undercover buy dengan menyaru sebagai pembeli. Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli,” ujar AKP Ainul Yaqin, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, penindakan tersebut dilakukan menyusul keresahan warga karena lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka duduk seorang diri di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar berinisial F untuk kemudian dijual kembali.
“Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk memburu bandar yang disebutkan tersangka,” pungkas AKP Ainul Yaqin.
(wp-t)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.