Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali mengungkap kasus pencurian dengan menangkap seorang residivis berinisial BH (30), warga Jalan Seto Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa tersangka merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman. Ia kembali diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah milik Rian Ananta Harahap (30), yang juga berdomisili di kawasan yang sama.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban meninggalkan rumahnya pada Selasa (24/03/2026). Pelaku masuk dengan cara membobol pintu belakang, lalu membawa kabur sejumlah barang, di antaranya satu mesin air, dua set shower, dua kran, serta satu set handle pintu.
Aksi tersebut baru diketahui setelah korban mendapat kabar dari sepupunya. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. BH ditangkap saat sedang berada di sebuah warung internet di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, pada Rabu (25/03/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, satu topi, serta satu buah obeng yang diduga dipakai untuk membobol pintu.
“Barang hasil curian dijual kepada penjual barang bekas keliling. Uangnya digunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online,” ungkap AKP M. Ainul Yaqin.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.