Medan | Titahnews.com – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui merupakan residivis. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Kamis (9/4/2026) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Fauzan (31), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Warni, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun. Ia ditangkap berdasarkan laporan korban, Edria Dema Dwi Surya (24), warga Jalan Sepakat Aek Tapa, Labuhan Batu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban datang ke klinik gigi Sozo Dental di Jalan Ir. Juanda untuk berobat. Sepeda motor miliknya diparkir di depan klinik. Namun, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.

Korban kemudian menyadari bahwa kunci sepeda motor tersebut masih tertinggal di kendaraan. Atas kejadian itu, korban segera melaporkan ke Polsek Medan Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Mangkubumi.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu PM Tambunan, SH, MH. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik korban.

Untuk mengelabui, pelaku sempat mengubah warna sepeda motor menjadi kuning emas. Meski demikian, kendaraan hasil curian tersebut masih digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari.

“Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda-beda,” ujar Iptu PM Tambunan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.