Batam — Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di pinggir Jalan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dua pelaku berinisial MAS alias P (22) dan MSL alias M (22) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Nongsa, Rabu (18/02/2026), yang dipimpin Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, S.H., mewakili Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H.

Peristiwa bermula saat korban NA (32) yang meminjam sepeda motor milik AM (19) dipepet oleh para pelaku dan mengalami kekerasan hingga terjatuh. Pelaku kemudian memukul korban, mengikat kaki korban dengan tali rafia, serta membawa kabur sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone, dan power bank milik korban.

Motif kejadian diketahui karena tersangka merasa kesal terkait pesanan batu nisan yang belum selesai dikerjakan oleh korban.

Berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian 110, tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, handphone, STNK, dan tali rafia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polsek Nongsa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Salam Presisi
Humas Polresta Barelang