Batam – Polresta Barelang melalui Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Pancur Tower I, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi sekaligus penyeimbang informasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat, Jumat (26/12/2025).

Kanit Reskrim Polsek Sungai Beduk, Iptu Shelin Angelina, S.Tr.K., M.M., CPHR, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di depan salah satu rumah warga di kawasan Pancur Tower I. Kejadian bermula dari perselisihan antarwarga yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak penganiayaan.

Dari peristiwa tersebut, Polsek Sungai Beduk menerima dua laporan polisi dari pihak yang berbeda, yang masing-masing ditangani secara terpisah sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan.

Dalam perkara pertama, penyidik menangani dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Korban berinisial MW (25), dengan dua terlapor berinisial FL (30) dan RL (27). Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan FL dan RL sebagai tersangka dan telah melakukan langkah penegakan hukum sesuai prosedur.

Sementara itu, dalam perkara kedua, penyidik menangani laporan dugaan penganiayaan dengan korban FL (30) dan terlapor MW (25) yang terjadi pada waktu dan lokasi yang sama. Penyidik telah melakukan proses penyidikan secara menyeluruh.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk juga telah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, dengan melakukan beberapa kali mediasi antara MW, FL, dan RL. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan bersama.

Berdasarkan hasil gelar perkara serta terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik kemudian menetapkan MW (25) sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi asas kehati-hatian dan keadilan bagi seluruh pihak.

Polsek Sungai Beduk menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara objektif dan tidak berpihak. Kepolisian bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polri. Selain itu, Polsek Sungai Beduk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak, serta menghindari tindakan kekerasan yang berimplikasi hukum.

Polri berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Humas Polresta Barelang