DUMAI – Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor merek Honda Scoopy. Tersangka berinisial WR (42) ditangkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, setelah buron selama hampir tiga pekan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Afriadi, menjelaskan bahwa laporan penggelapan diterima pada Kamis, 15 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dari korban bernama Sulastri (21), warga Kelurahan Batu Teritip.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Sidodadi, Kelurahan Lubuk Gaung. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok dan keperluan lainnya.
“Korban menyerahkan kunci sepeda motor, namun hingga pukul 13.00 WIB tersangka tidak kembali. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya, dan hingga laporan dibuat, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan,” ujar IPTU Afriadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp14.952.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim operasional Polsek Sungai Sembilan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ahmad Harapan Tambak, S.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Wisma Inayah Syariah, Jalan Sudirman, Palembang. Penangkapan tersebut dilakukan dengan dukungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BM 5612 HAA milik korban yang diparkir di lokasi penginapan,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan fotokopi STNK. Selain itu, dua orang saksi yakni Sudariyanto dan Baktiar Ritonga telah dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan tengah melakukan pemberkasan perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Afriadi.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.