PALI – Kepolisian Sektor Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil membongkar praktik penggelapan ayam potong yang dilakukan dengan modus memanfaatkan kepercayaan korban. Kejahatan tersebut diketahui dilakukan secara sistematis, berulang, dan melibatkan lebih dari satu pelaku, termasuk penadah.
Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri dugaan penggelapan yang terjadi di Pasar Kalangan Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, pada Selasa, 13 Januari 2026.
Korban diketahui bernama Ita Puspita Sari (38), seorang wirausaha ayam potong. Pelaku utama merupakan orang yang sehari-hari bekerja bersama korban, sehingga dengan mudah memanfaatkan kepercayaan yang diberikan.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku dengan sengaja mengambil ayam milik korban lalu menyembunyikannya ke dalam ember hitam sebelum dikeluarkan dari lokasi. Aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan.
“Ini bukan kejahatan spontan, melainkan dilakukan secara sistematis dan berulang. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja untuk melancarkan aksinya,” ujar Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, S.H., Rabu (21/1/2026).
Dalam satu hari kejadian, korban mengalami kerugian sebesar Rp840 ribu akibat hilangnya 11 ekor ayam. Namun, setelah dilakukan pendalaman dari kejadian-kejadian sebelumnya, total kerugian korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp30 juta.
Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penadah. Ayam-ayam hasil penggelapan tersebut dijual kepada seorang pedagang yang kini turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan laporan polisi dan rangkaian penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang bergerak cepat mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda, termasuk di luar wilayah Kabupaten PALI.
“Seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, Ipda Surya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua Pokja Polres PALI, Bang Akbar, Kapolsek Tanah Abang menyampaikan pernyataan Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan.
“Polres PALI tidak akan mentolerir kejahatan dengan modus apa pun, terlebih yang dilakukan secara terencana dan merugikan mata pencaharian masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 487 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 591 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, sekaligus menutup celah terjadinya praktik kejahatan serupa di wilayah hukum Polres PALI,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.