Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan laporan capaian hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan dua laporan utama terkait kinerja Satgas PKH. Pertama, penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare. Dari jumlah tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali kawasan hutan tahap V seluas 893.002,383 hektare kepada negara.
Kedua, penyerahan uang negara dengan total nilai Rp6.625.294.190.469,74, yang merupakan hasil dari penyelamatan keuangan negara serta penagihan denda administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja keras Satgas PKH dalam menjalankan tugas negara yang tidak mudah. Ia menekankan bahwa upaya penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara dilakukan di tengah berbagai tantangan dan hambatan di lapangan.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit. Harus melakukan verifikasi dan pengecekan, empat juta hektare bukanlah luasan yang sedikit,” ujar Presiden.
Presiden juga mengungkapkan bahwa Satgas PKH menghadapi berbagai bentuk perlawanan, termasuk upaya dari korporasi-korporasi yang melanggar hukum untuk menghambat proses verifikasi, penyelidikan, dan investigasi.
“Jumlah korporasi yang melanggar tidak sedikit, dan kita memahami adanya upaya-upaya untuk menghambat proses penegakan hukum. Namun semua itu dapat dihadapi dengan profesionalisme dan keteguhan,” tegasnya.
Penyerahan laporan capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian kawasan hutan, serta melindungi keuangan negara demi kepentingan rakyat dan pembangunan nasional yang berkelanjutan.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.