10.285 Pekerja Rentan di Batam Terima Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Batam – Pemerintah Kota Batam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan dalam APBD 2026.

Program ini menjadi salah satu prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi pekerja.

Secara simbolis, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebanyak 10.285 pekerja rentan yang menerima perlindungan terdiri dari 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, serta 60 penarik becak kayuh di Kota Batam.

“Pada 2026, Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi. Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujar Firmansyah.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Firmansyah menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama program tersebut, yakni memberikan rasa aman kepada pekerja, menjadi jaring pengaman sosial bagi keluarga apabila terjadi risiko kerja, serta mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama.

Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran untuk dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Melalui program ini, ahli waris berhak menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan para pekerja untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, kepala OPD Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pekerja.

(Humas Diskominfo Batam)