PALI – PT. Pertamina EP melalui PT. Daging Citra PTS melakukan pembayaran kompensasi kegiatan dari Survei Seismik 3D di dua Desa yaitu desa Spantan Jaya dan desa Sungai Langan, kecamatan Penukal, PALI, Sumatera Selatan (SUMSEL) Rabu 25 September 2024.
Desa Spantan Jaya Bertempat di kantor kepala desa Spantan Jaya, dan Desa Sungai Langan, bertempat di Gedung Sekretariat TPPKK, kecamatan Penukal, Kabupaten Pali. Saat tim PT. Daging Citra PTS melakukan pembayaran kompensasi terhadap masyarakat di dua desa ini berjalan tertib dan aman.
Tampak hadir di acara, Kapolsek Penukal, Ardiansyah, SH. Danramil 404 / 04, Diwakili oleh Sertu Abastari, Camat Penukal yang diwakili oleh Sekcam Heryanto, Scurity Officer Letkol CPM, Bagus Wardiman, kemenham RI, kepala desa Spantan Jaya, Hamshori, kepala desa Sungai Langan, Herman dan tim humas PT. Daging Citra, PTS. Ranga, Roy, dan Ditta.
Humas PT. Daging PTS, Rangka, Roy, dan Ditta, Mengantakan kepada awak media, “Bahwa kompensasi dari pelaksanaan Survei Seismik 3D pada hari ini, bersifat sesaat bukan berkelanjutan, agar masyarakat bisa memahaminya, ini adalah proyek vital nasional, agar masyarakat memberikan kita dukungannya agar terlaksana dengan baik, dan masalah ganti rugi kepada masyarakat yang terkena lintasan survei Seismik 3D idaman PT. Daging Citra PTS, 3D, idaman ini, kami masih berpedoman pada peraturan, Pergub 40.tahun 2017,” ucapnya.
Ranga Roy dan Ditta, juga mengatakan, “pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat melalui survey seismik 3D. PT. Daging Citra PTS selaku pelaksana kerja dari Pertamina EP di desa Spantan dan Sungai Langan,” katanya.
Kegiatan pembayaran kompensasi dari PT. Pertamina EP dimulai pukul 09. 00 WIB sampai dengan pukul 17. 41 WIB berjalan dengan tertib dan aman. (Rado L)