Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam kembali dibuat geram oleh manajemen PT Rigspek Perkasa. Perusahaan tersebut dua kali mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawan, Rimbun Simanjuntak.

RDPU yang digelar Senin (8/9/2025) dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk ST, dan dihadiri pengawas tenaga kerja Provinsi Kepri, perwakilan Disnaker Batam, serta pihak pelapor. Sayangnya, untuk kedua kalinya manajemen PT Rigspek tidak hadir. Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), perusahaan juga absen dalam undangan serupa.

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menilai sikap perusahaan mencerminkan tidak adanya iktikad baik serta ketidakpatuhan terhadap mekanisme hukum ketenagakerjaan. “Ketidakhadiran ini menunjukkan perusahaan tidak menghargai DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kami tentu tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.

Nada serupa disampaikan anggota Komisi IV lainnya, Taufik Ace Muntasir. Ia menilai upaya mediasi melalui DPRD sudah ditempuh, namun sikap perusahaan membuat proses buntu. “Kalau begini, pekerja bisa menempuh jalur hukum melalui Peradilan Hubungan Industrial. Itu hak pekerja untuk menuntut keadilan,” ujarnya.

Sejumlah anggota Komisi IV lainnya, yakni Tapis Dabal Siahaan, Sony Christanto, dan Hery Herlangga, juga sepakat bahwa absennya perusahaan menimbulkan dugaan adanya persoalan serius terkait perlakuan terhadap tenaga kerja.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Batam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Rigspek Perkasa untuk memastikan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan. “Kami akan turun langsung meninjau perusahaan dalam waktu dekat. Hal ini penting mengingat manajemen tidak kooperatif,” kata Dandis.

Rapat yang berlangsung tanpa kehadiran manajemen perusahaan itu pun ditutup dengan penegasan bahwa DPRD Batam akan terus mengawal kasus ini hingga ada penyelesaian yang adil bagi pekerja.