Pekanbaru, 17 Oktober 2025 – Konflik antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL), mitra pemasok APRIL Grup, dengan masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu, Kecamatan Siak, memasuki babak baru. Setelah peristiwa perusakan tanaman kelapa sawit milik warga yang memicu aksi massa dan pembakaran mess PT SSL pada 11 Juni 2025, Bupati Siak, Afni Zulkifli, pada 7 Oktober 2025 secara resmi menyurati Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Izin Bermasalah dan Rekam Jejak Korupsi

Pjs. Direktur WALHI Riau, Ahlul Fadli, menyebut bahwa sejak awal, penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT SSL sudah bermasalah.
“Izin PT SSL diterbitkan melalui proses manipulatif, terbukti dari kasus korupsi penerbitan izin kehutanan dan pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang melibatkan dua bupati, tiga kepala dinas kehutanan, dan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal,” ujar Fadli.

Ia menegaskan, keberadaan PT SSL juga menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Berdasarkan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) 2024–2025, seluruh indikator lingkungan perusahaan itu berstatus merah—menandakan ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan hidup.

“Dorongan pencabutan izin PT SSL oleh Bupati Siak adalah langkah korektif penting dalam memperbaiki tata kelola perizinan kehutanan di daerah,” tegas Fadli.

Arogansi Korporasi dan Konflik Sosial

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyoroti sikap arogansi korporasi PT SSL yang menjadi pemicu konflik. Pada 10 Juni 2025, masyarakat menuntut perusahaan menghentikan gangguan terhadap lahan kelapa sawit mereka. Namun, pihak perusahaan tidak memberikan kepastian hingga waktu yang disepakati, memicu kemarahan warga yang berujung pada pembakaran fasilitas mess karyawan.

Akibat insiden tersebut, 12 warga kini menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses hukum.
Menurut Okto, akar permasalahan harus dilihat dari pelanggaran hak masyarakat atas ruang hidup yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

“Langkah Bupati Siak yang mengusulkan pencabutan izin PT SSL dan hadir sebagai saksi di persidangan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat. Ini patut didukung semua elemen,” ujarnya.

Ia menambahkan, 87 persen dari konsesi PT SSL seluas 17.183 hektar berada di kawasan lindung ekosistem gambut dalam dengan kedalaman lebih dari empat meter.
“Selain bermasalah secara hukum, aktivitas perusahaan ini juga melanggar prinsip perlindungan ekosistem gambut,” kata Okto.
Ia mendesak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera mencabut izin perusahaan tersebut.

Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat

Sementara itu, Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, menilai penyelesaian konflik di Kampung Tumang dan Merempan Hulu tidak cukup hanya dengan pencabutan izin PT SSL.
Menurutnya, pemerintah harus mempercepat perlindungan dan pengakuan ruang hidup masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Dari 415.799 hektar kawasan hutan di Kabupaten Siak, sekitar 264.123 hektar dikuasai perusahaan kehutanan, sementara masyarakat hanya mengelola kurang dari 20.000 hektar melalui legalitas PS dan TORA,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengaktifkan kembali Kelompok Kerja Perhutanan Sosial (Pokja PPS) dan Kelompok Kerja Reforma Agraria (Pokja GTRA) sebagai wadah penyelesaian konflik agraria dan redistribusi lahan.

Besta menegaskan, “Pencabutan izin PT SSL harus diikuti dengan solusi konkret untuk melindungi ruang hidup masyarakat dan mengatasi ketimpangan penguasaan lahan di Kabupaten Siak.”