Batam, Kepri – Sangat sadis permainan mafia lahan kavling bodong di PTK Hausing kelurahan Kabil kota Batam. Setelah mengarap lahan milik BP Batam tanpa izin untuk dijadikan kavling, kemudian dijual kemasyarakat dengan harga yang cukup lumayan tinggi dam memberikan surat kavling bodong atau perusahaan tidak memiliki akte notaris (Perusahaan abal-abal).

Salah seorang korban saat di temui awak media mengatakan bahwa pihaknya membeli kavling tersebut dengan harga 12 juta, “saya beli kavling ini harganya 12 juta, saya beli 2 kavling dengan memberikan uang 24 Juta,” ungkap “S” yang namanya belum mau di publikasikan.

Korban menyebutkan bahwa pelaku yang menjual kepadanya bernama Engki Hardian dimana dalam disebutkan dalam surat jual beli sebagai direktur perusahaan PT Garuda Sakti Asia. Setelah korban melihat ke lokasi kavling yang di belinya pada tanggal 2 Maret tersebut, ternyata kavling tersebut tidak ada. Korban tidak tinggal diam, dan berusaha mencari tau kebenaran perusahaan tersebut. Korban mendapatkan bahwa perusahaan tersebut ternyata tidak memiliki akte notaris atau legalitas lainnya.

“Ternya perusahaan tersebut bodong,” katanya kesal.

Pantauan awak media di lokasi, pelaku menyerobot lahan pemerinta bekerja sama dengan warga yang mengaku berkebun di lokasi tersebut Jln PTK Hausing kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, kota Batam. Pelaku menggarap kavling bersama rekannya Heri pemodal dan Baco (Samsuri) mengaku pemilik kebun.

Surat bodong untuk kavling bodong yang di keluarkan pelaku untuk penjualan kavling tersebut sudah beredar puluhan, dan pelaku saat ini banyak di kejar korban yang tertipu, namun berita terakhir pelaku bersembunyi bersama rekan-rekannya.

Pegawai Ditpam BP Batam Darma saat di konfirmasi mengatakan bahwa pengerjaan kavling tersebut tidak di ketahuinya. Saat petugas ke lokasi, pelaku sudah tidak di temui dan tidak bisa di hubungi. “saya sudah hubungi, tapi penggarap tidak mau mengangkat dan menemui kami,” ucapnya.

Warga yang tertipu hingga saat ini masih mengaharapkan pengembalian uang, dan menunggu itikat baik pelaku. karena korban belum melaporkan kepada pihak berwajib. (Herwin)