Batam – Polresta Barelang melalui Layanan Call Center 110 kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan cepat dan responsif kepada masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan penanganan aduan kemacetan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya, Selasa (27/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Aduan diterima dari seorang warga bernama Tukinah, yang melaporkan adanya sebuah truk besar mengalami mogok di Jalan Diponegoro, Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, sehingga menyebabkan gangguan arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan panjang pada jam padat aktivitas masyarakat.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan 17294893 dan diterima oleh Operator Layanan Call Center 110 Polresta Barelang. Menindaklanjuti pengaduan itu, Operator 110 Bripda Ramadil bersama piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) segera berkoordinasi dengan Piket Batara Biru Polsek Batu Aji Polresta Barelang untuk mendatangi lokasi kejadian sesuai titik koordinat yang disampaikan pelapor.

Petugas Piket Batara Biru Polsek Batu Aji kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengaturan dan penertiban arus lalu lintas guna mengurai kemacetan serta memastikan keamanan dan kelancaran pengguna jalan.

Langkah cepat tersebut merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya dalam menangani gangguan kamtibmas maupun permasalahan lalu lintas yang dapat menghambat aktivitas warga.

Melalui respon cepat ini, Polresta Barelang menegaskan bahwa Layanan Call Center 110 merupakan sarana pengaduan yang efektif dan responsif. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Atas kesigapan jajaran Polresta Barelang dan Piket Batara Biru Polsek Batu Aji, pelapor menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi, karena situasi lalu lintas di lokasi kejadian dapat kembali tertib dan kondusif.

Humas Polresta Barelang