Batam – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui respon cepat terhadap aduan yang masuk melalui Layanan Call Center 110. Aduan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang dan langsung ditindaklanjuti secara terkoordinasi, Senin (26/1/2026).
Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama M. Sahid melalui Call Center 110 Polresta Barelang dengan nomor pengaduan 1729047. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan telah terjadi peristiwa pencurian di ruko miliknya yang berlokasi di Ruko Baloi Office No. 3, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekitar pukul 09.07 WIB.
Menindaklanjuti aduan tersebut, operator Call Center 110 Polresta Barelang, Briptu Febri Adriyan dan Bripda Mohamad Maulana Rafli, segera melakukan verifikasi awal dan menghubungi Piket Batara Biru Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang untuk penanganan langsung di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebagai bentuk quick response, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja bersama personel Piket Batara Biru segera mendatangi lokasi kejadian sesuai titik koordinat yang dibagikan melalui sistem share location. Kehadiran petugas di TKP bertujuan untuk melakukan pengecekan awal, mengamankan situasi, serta memberikan pelayanan kepolisian kepada pelapor.
Kegiatan ini merupakan implementasi pelayanan Polri yang responsif, profesional, dan humanis dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Barelang.
Atas respon cepat dan penanganan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Barelang bersama Batara Biru Polsek Lubuk Baja, pelapor menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah sigap menindaklanjuti laporannya melalui Layanan Call Center 110.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.