Tolitoli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komunitas Cinta Budaya dan Bahasa Tolitoli, Kamis (20/1/2026), bertempat di halaman Kantor DPRD Tolitoli, Jalan Moh. Bantilan, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan.
RDP tersebut diawali dengan aksi unjuk rasa oleh sekitar ±50 orang massa yang dipimpin oleh Rudy Bantilan selaku koordinator lapangan. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap Pasal 2 Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024, yang dinilai mengaburkan sejarah serta jati diri Kabupaten Tolitoli.
Sebelum menuju DPRD, massa berkumpul di Rumah Adat Tolitoli (Istana Bale Masigi) di Jalan Sona, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan. Setibanya di depan Kantor DPRD, massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk penolakan terhadap pasal tersebut.
Dalam orasinya, Rudy Bantilan menegaskan bahwa perubahan penetapan Hari Ulang Tahun Kabupaten Tolitoli tanpa mempertimbangkan sejarah daerah merupakan bentuk pengingkaran terhadap perjuangan leluhur.
“Tanggal 11 Desember bukan lahir dari ruang hampa. Ia memiliki legitimasi historis berlapis, mulai dari tahun 1773, 1960, hingga momentum besar 1999, serta telah diuji secara akademik melalui seminar publik,” tegasnya.
Massa menuntut agar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tolitoli secara resmi mengusulkan perubahan Pasal 2 UU No. 125 Tahun 2024 serta mengembalikan Hari Ulang Tahun Daerah Kabupaten Tolitoli ke 11 Desember.
Aksi kemudian diterima langsung oleh Ketua DPRD Tolitoli, Hj. Sri Yanti Dg. Pareba, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan RDP di lingkungan DPRD.
RDP tersebut turut dihadiri oleh:
-
Hj. Sri Yanti Dg. Pareba (Ketua DPRD Tolitoli)
-
Rizman, S.E., M.M. (Wakil Ketua I DPRD Tolitoli)
-
I Nyoman Muliada, S.E. (Wakil Ketua II DPRD Tolitoli)
-
Moh. Asrul Bantilan, S.Sos. (Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli)
-
AKBP Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K. (Kapolres Tolitoli)
-
Para anggota DPRD, Ketua Pemangku Adat, serta peserta RDP dengan total ±80 orang.
Diskusi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tolitoli. Perwakilan Dewan Adat, M. Rudy Bantilan, menyampaikan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari seminar yang digelar pada 15 Januari 2026 di Gedung Maramba, sekaligus bentuk kekecewaan terhadap sikap Pemda yang dinilai belum mengapresiasi hasil kajian sejarah dan budaya.
Ia menegaskan bahwa persoalan penulisan nama daerah dan penetapan HUT bukan hal sepele, mengingat Kabupaten Tolitoli telah memiliki Perda tentang pelestarian budaya dan bahasa.
Sementara itu, Sekdakab Tolitoli Asrul Bantilan, S.Sos., menyampaikan bahwa Pemda perlu bersikap lebih institusional dan responsif, serta membuka ruang konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI guna mencari solusi sesuai mekanisme perundang-undangan.
RDP ditutup dengan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi, di antaranya:
-
DPRD merekomendasikan pembentukan Tim Kerja/Kelompok Kerja yang melibatkan DPRD, Pemda, dan Dewan Adat Kabupaten Tolitoli.
-
Tim Kerja akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi II DPR RI untuk meninjau kembali UU No. 125 Tahun 2024.
-
Dewan Adat diminta menyiapkan dokumen dan catatan sejarah yang sahih sebagai dasar pertimbangan.
-
Pemda didorong melakukan penyempurnaan Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2006 sebagai landasan hukum terkait penulisan nama daerah, HUT, dan batas wilayah.
-
Pimpinan dan anggota DPRD bersama Pemda serta Dewan Adat bersepakat bahwa Hari Ulang Tahun Daerah Kabupaten Tolitoli tetap pada tanggal 11 Desember.
RDP berlangsung dalam suasana kondusif dan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara terbuka dan transparan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.