Pekanbaru,  “Pembicaraan kita kali ini adalah membahas terkait APBD 2026 dimana komponennya perolehan dana dari PI (Participing Interest-red) yang menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat dan juga telah  di bahas oleh Pak Gubernur”, Kata Edi Basri.

Usai pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ketua Komisi III Edi Basri menjelaskan bahwa RDP ini erat kaitanya dengan penyusunan  APBD Provinsi Riau Tahun  2026  yang komponen perolehan dananya dari Participing Interest 10 % kepada awak media di Ruang Komisi III DPRD Riau Gedung DPRD Riau Jalan Sudirman Pekanbaru pada Senin (10/11/25).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gelar secara tertutup oleh Komisi III DPRD Riau yang langsung di pimpin  Ketua Komisi III Edi Basri dari Fraksi Gerindra dengan agenda Potensi Pendapatan Daerah dan Participing Interest  (PI) 10% dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Riau Petroleum.

Terlihat ada tiga anggota Komisi III DPRD Riau yang turut mendampingi rapat tertutup ini Abdullah dari Fraksi PKS, Sopyan dari Fraksi  PDIP dan Imustiar dari Fraksi Golkar.

Selain utusan dari  PHR  ada 3 (tiga) instansi terkait  yang hadir seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Riau, dan Biro Perekonomian Provinsi Riau.

Terungkap juga bahwa terdapat perubahan skema pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Jika sebelumnya pembagiannya 65 persen untuk daerah dan 35 persen untuk pemerintah pusat, kini berubah menjadi 84 persen untuk daerah dan 16 persen untuk pusat.

“Dengan skema baru ini, ada keterlanjuran pembayaran dari PHR kepada pemerintah pusat sebesar 550.000.000 USD atau sekitar Rp8 triliun lebih. Dana ini merupakan piutang negara kepada PHR, dan kita berharap pembayarannya bisa menambah pemasukan bagi APBD Riau,” ujarnya.

Namun demikian, Edi menegaskan jumlah tersebut tidak serta-merta menjadi 10 persen bersih untuk daerah. Sebab, masih ada kewajiban pajak dan kekurangan pendanaan dari PHR yang harus ditutupi terlebih dahulu.

Dari total 10 persen PI untuk daerah, 50 persen diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Riau, dan 50 persen lainnya untuk kabupaten/kota penghasil. Hingga kini, pihak PHR belum dapat memberikan rincian estimasi PI tahun 2025 yang akan dialokasikan untuk APBD 2026.

“Tadi kita minta kejelasan rinciannya, tapi mereka belum bisa menyampaikan. PHR minta waktu satu sampai dua hari untuk memberikan estimasinya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu Komisi III juga menyoroti tingginya beban operasional yang menyebabkan kecilnya porsi penerimaan daerah dari PI. Edi menyebut, beban tersebut mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak dari Pembagian PI, serta biaya operasional lain yang dibebankan kepada perusahaan.

“Selama ini, bagian 35 persen untuk pemerintah pusat tidak dikenakan pajak, sementara 10 persen untuk daerah justru dipotong pajak dan biaya operasional. Ini yang membuat penerimaan daerah jadi sangat kecil,” tegasnya.

Karena itu, Komisi III DPRD Riau berencana menggelar audiensi dengan Komisi XII DPR RI dan Kementrian terkait untuk menyampaikan keprihatinan daerah penghasil migas terhadap skema bagi hasil yang berlaku saat ini.

“Kita ingin pembagian 10 persen PI itu bersih dari pajak dan beban operasional. Kalau masih dipotong, penerimaan kita sangat kecil. Sebagai daerah penghasil migas, Dana Bagi Hasil (DBH) yang kita terima hanya sekitar Rp350 miliar, dan setelah dikurangi pajak dan biaya lainnya, kita cuma dapat sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” ujarnya.

Heboh!!! Laporan Keuangan 1 Dollar

Sangat mengejutkan fakta yang di sampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri saat RDP tertutup berlangsung, di katakanya  kondisi keuangan PHR saat ini dalam kondisi minus hingga mengagetkan masyarakat Riau.

Edi Basri mengatakan, hasil produksi minyak PHR sebanyak 155.000 barel/hari hasil penjualannya mendapatkan keuntungan 30 USD per barel  telah di investasikan kembali dengan membuat sumur-sumur minyak yang baru.

“Hasil penjualan minyak 155.000 barel per hari hasil penjualannya mendapatkan keuntungan 30 USD per barel  sebagian besar  di investasikan lagi dengan membuat sumur-sumur minyak yang baru sebagai bagian dari program pemerintah pusat melalui Kementrian ESDM dan sumur-sumur tersebut mencapai 400 – 500 per tahun”, katanya

“Sementara PI 10% ini  baru bisa di keluarkan apabila  laporan keuangannya PHR dalam kondisi untung, untungnya darimana dari hasil penjualan minyak, hasil produksi minyaknya di jual, hampir 30 Dollar per barel selisih antara cost production (biaya produksi-red) dengan hasil penjualan minyak itu di investasikan kembali, maka saat terjadi investasi besar-besaran ini maka terjadilah keuangan PHR itu ‘minus’  dengan kondisi seperti ini PI 10% tidak ada. Namun, didalam Laporan Keuangan PT Riau Petrolium Rokan tetap di bunyikan 1 Dollar karena tidak di perbolehkan dalam bentuk Laporan Keuangan minus”, ucapnya panjang lebar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) kedepanya di bidang minyak dan gas bumi bahwa dalam perusahaan migas  memang investasi yang di lakukan cukup besar. Sementara, pihak perusahaan akan menunggu dari  investasi dari produksi sumur-sumur baru ini butuh waktu satu atau dua tahun kedepanya baru akan menampakkan hasil yang lebih besar.

“Berita gembiranya ada harapan menyumbang untuk APBD pada tahun 2026, akan ada selisih keterlanjuran pembayaran dari PHR terhadap pemerintah lebih kurang 550.000.000 USD atau sekitar Rp8 Triliyun yang merupakan piutang negara terhadap PHR”, imbunnya.

“Nah, jika ini di kembalikan oleh pemerintah pusat maka itu akan menjadi nilai PI yang bisa di diskusikan untuk menambah APBD kita tetapi harus diingat komponen-komponen lain harus banyak  yang dibayar lagi oleh PHR karena rentang waktu beberapa bulan  terkahir ini mereka kan minus berarati  ada utang-utang yang belum terbayar ini di tutupi dulu dengan tagihan ke pemerintah, nanti baru berapa sisanya di keluarkan 10% untuk PI, dan tidak mungkin 10% PI semuanya untuk provinsi tentu nanti akan di bagikan 50% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada operasionalnya”, tutup Edi Basri.

Perlu dijelaskan disini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest, pengertian Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidaklangsung, pada suatu wilayah kerja.

Kemudian, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dijelaskan bahwa Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) yang selanjutnya disingkat PI 10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.