Batam – Personel Polsek Batam Kota Polresta Barelang bersama unsur piket fungsi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Batam Kota. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Alfiiyah yang menginformasikan adanya peristiwa di depan Rumah Makan Pangek Ombilin, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (13/03/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera menuju lokasi guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Kegiatan respon laporan masyarakat ini berada di bawah penanggung jawab Ps. Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H.

Setelah menerima informasi dari layanan 110, personel yang terdiri dari Tim Pamapta Polresta Barelang, Patroli Batara Biru Polsek Batam Kota, anggota Opsnal Reskrim, serta piket Intelkam langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pengecekan situasi serta mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar terkait kejadian yang dilaporkan. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak-pihak yang terlibat.

Personel kepolisian kemudian melakukan langkah-langkah awal berupa pengamanan lokasi, pendataan singkat, serta dokumentasi kejadian sebagai bagian dari prosedur penanganan laporan masyarakat. Selanjutnya, penanganan perkara diteruskan kepada piket Unit Laka Lantas Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing oleh kesalahpahaman yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.

Kehadiran personel kepolisian di lokasi kejadian menjadi bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Langkah cepat tersebut juga bertujuan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas maupun konflik yang dapat berkembang apabila tidak segera ditangani.

Melalui kegiatan patroli dan respon laporan masyarakat seperti ini, Polri terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Layanan kepolisian 110 menjadi sarana respon cepat Polri dalam menerima aduan masyarakat secara langsung, dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Humas Polresta Barelang