BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Bengkong Kolam, Kota Batam. Keberhasilan ini berawal dari laporan cepat masyarakat, Selasa (20/1/2026).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Korban berinisial G.S.F. mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumah telah hilang saat hendak digunakan untuk mengantar adiknya bekerja.

Menyadari motornya raib, korban bersama saksi A.P. segera melakukan pencarian di sekitar wilayah Bengkong. Saat melintas di kawasan Pasir Putih, korban melihat sepeda motor miliknya dikendarai oleh seorang pria yang tidak dikenal. Korban kemudian mengamankan terduga pelaku dengan bantuan warga sekitar.

Di waktu bersamaan, Polsek Bengkong menerima laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor serta pengamanan terduga pelaku oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, piket fungsi bersama Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Petugas kami bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Terduga pelaku segera diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.I.P. (23). Terduga pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial F (22) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik korban serta satu bilah pisau bergagang kayu yang ditemukan saat pengamanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp14 juta.

Kapolsek Bengkong menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan menangkap pelaku lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang.

Humas Polresta Barelang