Batam – Layanan darurat 110 kembali membuktikan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Personel Polsek Batam Kota bersama Tim Patroli Batara Biru Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kawasan Golden Land Blok N No. 66, Kecamatan Batam Kota, Senin (23/3/2026) sekitar pukul 23.44 WIB.

Penanganan ini dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., dengan melibatkan sejumlah personel di antaranya IPDA Tamsir, S.H., Aiptu Welly, Aipda Roni, Aipda Evrigon, serta Brigadir Ginting.

Kapolsek Batam Kota melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa laporan diterima melalui layanan 110 dari seorang perempuan berinisial Linda yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh suaminya.

“Mendapat laporan tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal,” ujarnya.

Setibanya di lokasi kejadian, petugas segera mengamankan situasi serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui insiden dipicu permasalahan rumah tangga yang berujung pada tindakan pemukulan. Akibatnya, korban mengalami pembengkakan pada bagian mata sebelah kiri.

Petugas kemudian melakukan langkah-langkah kepolisian berupa pendataan, dokumentasi, serta pelaporan kepada pimpinan. Selain itu, imbauan kamtibmas juga diberikan kepada kedua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Dalam proses penyelesaian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke proses hukum setelah dilakukan mediasi oleh petugas.

Respons cepat layanan 110 ini kembali menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang.