LUMAJANG – Prajurit TNI menunjukkan respons cepat pasca-erupsi Gunung Semeru. Tim Aju Setiap Saat Siap Bergerak (S3B) Divisi Infanteri (Divif) 2/Kostrad bekerja sama dengan Koramil 0821-14/Pronojiwo melaksanakan peninjauan lapangan komprehensif di Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, pada Sabtu (22/11/2025).
Asesmen lapangan ini dilakukan untuk menilai tingkat risiko serta menentukan area yang aman atau berbahaya bagi warga. Personel TNI bergerak menembus kondisi alam yang tidak menentu, termasuk cuaca mendung, wilayah rawan, dan potensi banjir lahar dingin, demi menjangkau area yang membutuhkan penanganan darurat.
Kondisi Korban dan Pengungsian
Berdasarkan peninjauan, tercatat tiga warga mengalami luka bakar akibat awan panas dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Lumajang dan Pasuruan.
Sebanyak 477 jiwa masih berada di dua titik pengungsian di Kecamatan Pronojiwo, sementara aktivitas masyarakat di wilayah Candipuro dilaporkan telah kembali normal.
Kerusakan dan Ancaman Lanjutan
Kerusakan materiil akibat erupsi terbilang signifikan, meliputi:
-
22 rumah warga mengalami kerusakan berat.
-
Satu bangunan sekolah dan satu gardu PLN rusak berat.
-
Dampak besar pada lahan pertanian dan hewan ternak.
Secara umum, kondisi masyarakat kondusif. Namun, ancaman banjir lahar dingin masih sangat tinggi seiring meningkatnya intensitas hujan di kawasan tersebut.
Penguatan Posisi dan Operasi Kemanusiaan
Untuk memperkuat upaya penanganan, Prajurit Divif 2 Kostrad telah mengambil langkah-langkah nyata, termasuk:
-
Mendirikan tenda peleton dan dapur lapangan.
-
Memperkuat penyekatan di zona terdampak.
-
Melaksanakan evakuasi barang berharga dan warga secara terkoordinasi.
Pos Komando (Posko) utama didirikan di depan Balai Desa Supiturang, sementara pos siaga ditempatkan di Dusun Gemuk Mas dan Dusun Sumbersari untuk memastikan respons cepat dapat dilakukan setiap saat. Satuan TNI berkomitmen akan terus memperkuat sinergi dan kesiapan operasi kemanusiaan hingga situasi dinyatakan aman sepenuhnya, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam melindungi rakyat dari ancaman bencana.
(HR 73)





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.