Medan – Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan dan Gedung DPRD Medan, Kamis (26/2/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal.

Sejak pagi hari, peserta aksi mulai memadati kawasan tersebut dengan membawa spanduk berisi tuntutan penolakan terhadap kebijakan yang mengatur penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging nonhalal (babi) di wilayah Kota Medan.

Sejumlah organisasi masyarakat turut hadir dalam aksi ini, di antaranya Horas Bangso Batak, Pemuda Batak Bersatu, dan GAMKI Sumut. Selain menyampaikan orasi, massa juga menggelar aksi teatrikal sebagai simbol penolakan terhadap surat edaran tersebut.

Aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Petugas juga mengimbau para peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Sementara itu, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan akibat meningkatnya konsentrasi massa.