Oleh: Jansen Henry Kurniawan (Ketua DPC GMNI Jakarta Timur)
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan setiap kota memiliki minimal 30% RTH—terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan: menyerap polusi udara, menghasilkan oksigen, mengurangi risiko banjir melalui penyerapan air hujan, serta mengatur iklim mikro agar suhu kota lebih sejuk dan nyaman.
Selain fungsi ekologis, RTH juga memiliki peran sosial yang tidak kalah penting—sebagai ruang interaksi masyarakat, sarana aktivitas publik, peningkatan kesehatan fisik dan mental, serta habitat keanekaragaman hayati di tengah kota. Dalam konteks Jakarta, yang menghadapi tingkat polusi tinggi dan kerentanan banjir, keberadaan RTH menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa capaian RTH di Jakarta masih jauh dari target. Data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir capaian RTH baru berkisar ±10–15%, bahkan pada 2026 diperkirakan baru mencapai sekitar 5,6%. Kesenjangan ini kerap dijadikan legitimasi untuk percepatan pembangunan RTH, termasuk melalui penggusuran kawasan permukiman padat penduduk.
Di sinilah persoalan mulai muncul. Kebijakan yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik justru sering dijalankan dengan pendekatan represif. Penggusuran dilakukan tanpa proses musyawarah yang setara, minim sosialisasi, dan tanpa jaminan relokasi yang layak. Padahal, banyak warga telah mendiami kawasan tersebut selama bertahun-tahun, membangun ikatan sosial dan ekonomi yang kuat. Penggusuran sepihak tidak hanya merampas ruang hidup, tetapi juga memutus jaringan sosial yang telah terbentuk.
Praktik ini berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Catatan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menunjukkan pola berulang: absennya keadilan prosedural dalam setiap proses penggusuran.
Jika menengok ke belakang, kasus penggusuran di Kampung Pulo (2015–2016), Rawajati (2016), hingga Pluit (2014) menjadi cerminan bahwa kebijakan atas nama normalisasi sungai dan RTH kerap berujung konflik. Ironisnya, dalam beberapa kasus, lahan yang telah digusur tidak segera dimanfaatkan secara optimal. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas perencanaan dan potensi penyalahgunaan kebijakan.
Situasi serupa kini mulai terlihat kembali di sejumlah wilayah bantaran kali seperti Kali Ciliwung dan Kali Sunter. Warga dihadapkan pada ancaman penggusuran tanpa kejelasan relokasi permanen, sementara sebagian besar menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi informal di sekitar tempat tinggal mereka.
Lebih jauh, persoalan RTH tidak berhenti pada aspek penggusuran. Dugaan praktik korupsi juga membayangi program ini. Kasus pembebasan lahan RTH di Munjul, Jakarta Timur (2019–2022) yang ditangani KPK menunjukkan adanya indikasi mark-up harga tanah yang merugikan negara hingga lebih dari Rp150 miliar. Kasus serupa juga terjadi di Cipayung (2021–2022), yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dengan kerugian sekitar Rp17,7 miliar.
Bahkan, pada periode 2025–2026, muncul kembali sorotan publik terhadap proyek RTH di Jakarta Timur yang dinilai tidak sebanding antara anggaran dan hasil di lapangan. Kualitas pembangunan yang rendah serta minimnya manfaat bagi masyarakat semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan pengawasan.
Dalam perspektif Soekarno, pembangunan harus berorientasi pada manusia—nation and character building—bukan semata proyek fisik atau angka statistik. Ajaran Marhaenisme yang beliau gagas menegaskan bahwa negara harus berpihak kepada rakyat kecil: mereka yang hidup dari tanah, dari ruang sederhana, dan dari relasi sosial yang telah terbangun.
Oleh karena itu, pembangunan RTH yang justru menggusur rakyat tanpa keadilan jelas bertentangan dengan semangat tersebut. Begitu pula praktik korupsi dalam pengadaan lahan RTH merupakan pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. Program yang seharusnya menghadirkan kesejahteraan justru berubah menjadi ladang eksploitasi segelintir elite.
Berangkat dari kesadaran ideologis tersebut, DPC GMNI Jakarta Timur menyatakan sikap:
- Hentikan segala bentuk penggusuran paksa atas nama RTH.
- Jangan jadikan proyek RTH sebagai lahan basah korupsi.
- Lakukan reformasi total tata kelola RTH yang transparan dan akuntabel.
Sebagai penutup, kita kembali diingatkan oleh pesan Soekarno dalam pidato Hari Pahlawan, 10 November 1961:
“Janganlah mengira kita semua sudah cukup berjasa dengan segi tiga warna. Selama masih ada ratap tangis di gubuk-gubuk, pekerjaan kita belum selesai. Berjuanglah terus dengan mengucurkan sebanyak-banyak keringat.”


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.