Medan | Titahnews.com – Polsek Medan Area menggerebek sarang narkoba di Jalan Denai, Gang Jati, Selasa (13/1/2026). Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, tiga pria diamankan.
Ketiganya yakni Deden Rahmat (37), Irwan Syahputra (39), dan Refli (40). Refli diduga sebagai pengedar sabu di kawasan tersebut. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai, timbangan elektrik, telepon genggam, serta satu paket sabu.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, mengatakan ketiga tersangka melakukan transaksi narkoba di lokasi kejadian.
“Refli kita amankan lebih dulu, kemudian di rumah lain kita temukan Deden dan Irwan,” ujar Dwi, Rabu (14/1/2026).
Deden dan Irwan diketahui datang ke lokasi untuk mengonsumsi narkoba. Dari sekitar keduanya, petugas menemukan alat isap sabu, plastik klip, serta satu paket daun ganja.
Penggerebekan tersebut dilakukan atas atensi Kapolrestabes Medan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Area.
“Kami pastikan tidak ada lagi aktivitas narkoba di Gang Jati,” tegas Dwi.
Sementara itu, Refli mengaku membeli sabu tersebut di kawasan Tembung seharga Rp200 ribu dan berencana menjualnya kembali.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.