Dumai, 29 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ELIbeserta 7 paket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 12,30 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat sejak pertengahan September 2025, bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Bagan Besar, Kota Dumai. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jl. Soekarno Hatta Gg. Amanah RT.005 Kel. Bagan Besar, Kec. Bukit Kapur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 7 paket diduga shabu (12,30 gram),

  • 1 tas selempang merk Eiger,

  • 1 dompet kecil,

  • 1 plastik asoy warna hitam,

  • 2 blok plastik klip bening,

  • 1 sendok shabu dari pipet,

  • 1 unit handphone Vivo warna coklat.

Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Res Narkoba menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama-sama kita cegah narkotika merusak generasi muda,” tegas AKP Riza.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah Dumai.