Batam – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang pada Sabtu (4/4/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Gakkum Satlantas AKP Victor Hutahaean, Kasubnit 1 Gakkum Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th., serta Kasubnit 2 Gakkum Ipda Bambang Ady Siswanto, S.H.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota.
Peristiwa bermula saat korban berinisial DSA (10), seorang pelajar, hendak menyeberang jalan dari arah sekolah menuju kawasan Mitra Dinamis Sei Panas. Saat menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, korban ditabrak oleh sebuah mobil Daihatsu Rocky warna merah dengan nomor polisi BP 1349 OH yang dikemudikan oleh tersangka WZ (29), yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.
“Setelah kejadian, pengemudi tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Kompol Afiditya.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat berupa benturan pada kepala serta luka lecet di bagian tangan dan kaki. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam.
Sementara itu, pengemudi tidak mengalami luka. Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan mengalami kerusakan materiil.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Rocky, STNK asli, serta SIM A milik tersangka. Keterangan dari saksi NM (48) dan MS (51) turut memperkuat proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp10 juta, serta pidana tambahan berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas.
Di akhir penyampaiannya, Kasat Lantas mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya. Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan.
“Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri yang tersedia 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya.
Humas Polresta Barelang


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.