DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan dua pria di lokasi berbeda, Minggu (8/2/2026). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 35 butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 17,79 gram.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Dalam penggerebekan awal di sebuah rumah di Jalan Cendrawasih Gang Jawa, petugas menemukan 22 butir pil ekstasi meski pemilik rumah tidak berada di tempat. Tersangka berinisial SB (52) kemudian ditangkap di lokasi lain dengan barang bukti tambahan 10 butir pil ekstasi.
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua berinisial Ra (35) yang ditangkap di Kecamatan Dumai Timur. Dari tangan Ra, polisi kembali mengamankan 3 butir pil ekstasi serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif methamphetamine. Keduanya kini ditahan dan dijerat pasal terkait peredaran narkotika sesuai undang-undang yang berlaku.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Dumai.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.