DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 1.632 gram atau sekitar 1,6 kilogram. Seorang tersangka berinisial NA (42) berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Murni II.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa waktu, tim akhirnya melakukan penindakan. Tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka,” ujar AKP Riza Effyandi.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah orang tua tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Makmur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan dalam tas selempang.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di kamar tengah rumah kembali menemukan 16 paket sabu yang disimpan dalam tas selempang warna oranye berisi kotak hitam di atas lemari kamar.
“Tersangka juga mengakui masih menyimpan satu paket sabu di dalam jok sepeda motor Honda Beat putih yang berada di rumahnya di Jalan Al Mubin, Kecamatan Dumai Timur. Tim langsung menuju lokasi dan menemukan barang bukti sesuai pengakuan tersangka,” tambahnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 20 paket sabu, tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang pendukung lainnya berupa plastik pembungkus, tas selempang, gunting pres, blok plastik klip, dan timbangan digital.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Metafetamin.
Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” pungkas AKP Riza Effyandi.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.