Parigi Moutong — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali mencatatkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui operasi terencana, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap praktik peredaran sabu di Desa Ogolugus, Kecamatan Ampibabo, serta menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan itu berawal dari proses penyelidikan dan pengintaian intensif di sekitar lokasi. Hasilnya mengarah pada kediaman terduga pelaku. Pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan. Dari dalam rumah, polisi menemukan 11 paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan dalam wadah krim wajah warna putih, diduga untuk mengelabui petugas.
Selain 11 paket sabu, polisi juga menyita satu plastik bening kosong, alat isap bong, kaca pireks, satu unit handphone Oppo Reno warna hitam, serta wadah krim wajah yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku berinisial AR mengakui kepemilikan seluruh barang haram tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa sabu itu diperolehnya dari seseorang di wilayah Kelurahan Kayumalue. Temuan ini kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan pemasok dan mengungkap rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Penyidik terus mengembangkan asal-usul barang bukti dan menelusuri jaringan yang terlibat,” ujarnya.
Pelaku AR kini ditahan di Mapolres Parigi Moutong dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Parigi Moutong dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Polisi juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Sumber: Humas Polres Parigi Moutong





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.