Pekanbaru, Sidang kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa SBA kembali di gelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi kasusnya tergerister Nomor ; 24/pid.sus/2025/pnpbr/6 Januari 2025 di Pengadilan Negri Pekanbaru.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Hendah Karmila Dewi, SH MH, Hakim Anggota Sugeng Harsoyo SH MH, Hakim Anggota Jhonson Fredi Erson Sirait SH, di Kantor Pengadilan Negri Pekanbaru Jalan Teratai pada Hari Rabu (22/1/25).
Bayu Syahputra SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia merupakan Penasihat Hukum sekaligus Tenaga Ahli di UPT PPA Provinsi Riau yang di percaya untuk menangani kasus korban penganiayaan anak di bawah umur Alysa Hadya Mecca di duga dilakukan oleh terdakwa SBA seorang selebgram Pekanbaru.
Dalam keterangan persnya pada awak media yang hadir Bayu Syahputra menyebutkan kasus ini berawal pada sekitar Desember 2023 berdasarkan laporan Ibu Kandung Korban kepada Polresta Pekanbaru pada Tanggal 14 Desember 2023 dengan Nomor Register ; LP/B/840/XII/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU.
“Klien Kami ini telah melaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap Alysa Hadya Mecca langung oleh Ibu Kandungnya Wenny Mulyono kepada pihak Dinas Perlindungan & Anak Provinsi Riau (PPA) jadi kasus ini masih dalam pengawasan oleh PPA Provinsi Riau,” kata Bayu Syahputra.
Sayangnya, kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama sejak tahun 2023 lalu namun jalanya tersendat-sendat di Polresta Kota Pekanbaru namun baik Klienya dan Bayu Syahputra sebagai Penasihat Hukum baru tau sudah ada gelaran agenda di persidangan PN Pekanbaru untuk pemanggilan saksi-saksi.
“Kami sudah mempertanyakan terkait pengawalan terhadap korban tetapi untuk terhadap persidangan dakwaan dan agenda sidang lainya kami tidak di beri tahu, baru tahu saat pemanggilan saksi-saksi, Yah mungkin memang tidak ada kewajiban dari pihak kejaksaan untuk memberitahukan , Kami bisa memaklumi” sampainya.
“Yang paling Kami sayangkan terkait keterbukaan atas korban penganiayaan anak tersebut, karena anak adalah masa depan bangsa. Dan terlebih di satu sisi pelaku tidak di tahan walaupun sudah berstatus terdakwa, Kenapa begitu karena di medsos keluarga besar dari Bu Weni dan Pak Putra selaku orang tua korban saat ini sangat banyak di bully di medsos dengan hal-hal yang negative dan video beserta foto-foto yang tadi sama-sama kita dengar di dalam persidangan dan diakui dalam pengawasan orang tua,” sambungnya.
Dalam fakta persidangan yang di sampaikan oleh Penasihat Hukum Korban Bayu Syahputra terungkap bahwa terdakwa SBA terkesan tidak merasa menyesali perbuatan perundungan dan penganiayaan yang telah dia lakukan terhadap korban Alysa Hadya Mecca yang nota bone adalah adik kandung dari suami kakak kandungnya sendiri.
“Tadi dalam persidangan kita sama-sama melihat bahwa SBA ini terkesan seolah-olah menantang bahwasanya dia tidak bersalah dan telah melaporkan balik,” ungkap Bayu.
Sementara itu atas laporan SBA terhadap Alysa Hadya Mecca disini SBA menjadi Pelapor dengan sekaligus korban dan terlapornya adalah Alysa Hadya Mecca anak dari Wenny Mulyono dan Putra (ayah sambung-red) telah mendapatkan putusan dari Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Pekanbaru.
“Bu Weny sudah pernah melaporkan terkait adanya laporan SBA membuat anaknya Alysa Hady Mecca menjadi Terlapor di Polresta Pekanbaru, hasil laporan tersebut telah di tanggapi oleh Propam Polresta Pekanbaru dengan putusan bahwa Penyidik dari Polresta Pekanbaru sangat terlalu cepat menentukan anak sebagai tersangka,” terangnya.
Terkait kasus anak ini korbannya adalah Alysa Hedya Mecca, Bayu Syahputra SH, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia merupakan Penasihat Hukum sekaligus Tenaga Ahli di UPT PPA Provinsi Riau memohon keadilan untuk anak sebagai korban penganiayaan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak dianggap sepele terhadap penganiayaan-penganiayaan.
“Jangan menganggap kasus ini hanya sekedar Tindak Pidana Ringan (tipiring) yang ada hanya luka, memar, sebagainya. Disini yang paling kita khawatirkan adalah luka physhology atau mental anak. Yang paling di syukuri saat ini sama-sama kita lihat Alysa Hedy Mecca mentalnya mulai pulih terlihat saat dia bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari hakim tanpa gugup walaupun secara mental belum sembuh banget masih dalam pengawasan PPA Provinsi Riau,” tutup Bayu Syahputra.

