Dumai – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Utama Gurun Panjang RT 006, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SG (28) yang berprofesi sebagai wiraswasta. Tersangka ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Dumai, Ipda Rico S. Siahaan. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 25,07 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni sebuah kotak hitam bertuliskan FIFGROUP, lima helai tisu putih, satu unit handphone merek VIVO warna putih, serta dua buah sendok sabu.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima sejak awal Februari 2026.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat hendak melakukan transaksi narkotika. Kami akan terus menekan peredaran narkoba karena sangat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegas AKP Riza.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka positif mengandung Methamphetamine setelah menjalani tes urin.
Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.